Ayat Yang Boleh Jatuh Talak

Kondisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Ayat yang boleh jatuh talak. 100 dikatakan bahwa al qur an surat al baqarah ayat 229 mengatur hal talak yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Talak yang dapat dirujuki dua kali. Dari segi bahasa talak dibagi menjadi dua yaitu. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum hukum allah.
Talak bisa menjadi haram apabila talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai dengan petunjuk syariat islam. Talak yang dapat dirujuk dua kali. Alquranpedia org di dalam al quran ada satu surah yang dinamakan dengan nama surah ath thalaaq yang artinya talak perceraian. Namun jika a kembali mentalak b yg otomatis menjadikan talak 3 telah jatuh maka a tidak boleh rujuk lagi dengan b kecuali b menikah dahulu dengan x berhubungan intim lalu si x mentalaknya minimal talak 1.
Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat. Talak boleh tidaknya mantan suami rujuk. Jika tidak diniatkan talaknya tidak jatuh sebagaimana yang diungkap oleh syekh muhammad ibn qasim dalam fathul qarib semarang. Hal ini berarti talak yang dijatuhkan pada kondisi dimana talak tersebut dilarang untuk diucapkan.
Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Sharih yaitu suatu kalimat yang langsung dapat difahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain seperti anti thaaliq atau muthallaqah engkau adalah wanita yang tertalak. Pustaka al alawiyyah tanpa tahun hal. Jika diniatkan dalam hatinya talaknya jatuh.
Maka dalam kondisi demikian ungkapan jelas seseorang yang menjatuhkan talak dianggap sebagai ungkapan sindiran. Dasar hukum talak pada al qur an diatur dalam q s al baqarah ayat 229 dan q s a talaq ayat 1 7. Talak yang hukumnya haram. Yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya.
Talak bain dibagi menjadi dua yaitu talak baik sugra dan talak bain kubra. Sehingga tidak ada satupun talak yang jatuh atau dapat diartikan bahwasanya tidak ada sama sekali talak yang jatuh dari ucapan suami. Lalu karena satu dan lain hal a kembali mentalak b. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma ruf atau menceraikan dengan cara yang baik qs a l baqarah.
Talak bain sugra merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum dicampuri talak raj i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut. Sharih dan kinayah kiasan. Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akada dan mahar baru. Nah ini disebut talak 2.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penayampain talak seperti itu. Meski telah talak 2 a masih boleh rujuk dengan b.