Hukum Cukur Rambut Bayi

Jika ada seorang bayi yang belum dicukur ketika hari ketujuh setelah kelahiran bolehkah dia dicukur setelah itu.
Hukum cukur rambut bayi. Setelah potong rambut tersebut maka akan ditimbang. Yang ingin ditanyakan jumlah sedekahnya sesuai dengan harga emas atau perak. Ibnu qudamah berkata di dalam al mughni 1 104. Perihal banyak rambut yang dipotong merupakan opsional ataupun bahkan sampai digunduli dan jika sampai saat itu tidak dapat melaksanakannya atau tidak sempat maka bisa dilakukan mencukur rambut bayi tersebut ketika sempat dan demikianlah hukum mencukur rambut bayi dalam islam.
Tidak ada perbedaan riwayat tentang dibencinya mencukur rambut wanita tidak dalam keadaan darurat abu musa berkata. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah amma ba. Syaikh muhammad bin sholih al utsaimin rahimahullah mengatakan pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki laki lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Cukur jambul atau cukur rambut.
Menurut hukum fekah sunat mencukur rambut anak pada hari ke 7 kelahirannya pada hari tersebut hendaklah ibubapa yang mampu dari sudut kewangan untuk mengadakan akikah dan mengadakan kenduri sebagai tanda kesyukuran di atas pemberian rezki anak oleh allah swt malah pada hari itu juga digalakkan untuk memberi nama bayi tersebut di samping mencukur rambut kemudian ditimbang seterusnya di nilai. Hukum mencukur rambut bayi baru lahir menurut islam. Dalam islam ia afdal dilakukan pada hari ke 7 selepas bayi dilahirkan dan biasanya dilakukan disertakan dengan kenduri aqiqah. Buah kotoran dari bayi adalah mencukur rambutnya al istidzkar 5 315.
Terdapat hadis yang menjelaskan tentang aqiqah dan mencukur rambut bayi di dalam islam yaitu. Mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Hukum mencukur rambut hingga botak ini adalah sunat. Karena tentunya harga emas dan perak berbeda cukup jauh.
Jika bayi baru lahir harus disedekahkan sesuai dengan berat rambut bayi. Sementara itu dalam ensiklopedi fikih dinyatakan mayoritas ulama yaitu malikiyah syafi iyah dan hambali berpendapat sebagai berikut. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah amma ba du pertama yang sesuai sunah mencukur rambut bayi dilakukan di hari ketujuh setelah. Namun jika anda termasuk orang yang merindukan rasul nya dan tuhannya maka akan terbiasa menjaga sunnahnya.
Hukum mencukur atau potong rambut bayi adalah sunnah. Dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak. Setiap anak ada aqiqahnya sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya hr.