Hukum Jual Beli Kucing Menurut 4 Madzhab

Membolehkan jual beli kucing.
Hukum jual beli kucing menurut 4 madzhab. Imam an nawawi mengutip pendapat imam ibnu mundzir yang mengatakan bahwa menurut ijma kesepakatan para ulama memelihara kucing adalah boleh sehingga jual beli kucingn pun diperbolehkan. Ada kondisi dimana jual beli kucing menjadi boleh bahkan menjadi wajib hukumnya. Ulama madzhab 4 yaitu hanafiyyah hanaabilah malikiyyah dan syana ez euro ez trade iyyah mengeluarkan pernyataan jika hukum jual beli kucing diperbolehkan dan pernyataan ini berdasarkan fakta karena kucing bukanlah hewan yang najis. Video ini bersumber dari artikel islamqa info arabic islamqa info adalah situs tanya jawab islam yang populer di kalangan talibul ilm situs ini adalah situs resmi yang.
4 secara etimologis jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut al ba i yang makna dasarnya menjual mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Berikut beberapa ulama dari 4 madzhab yang menyatakan bahwa hukum jual beli. Ulama madzhab maliki syafi i dan hanbali memberikan pengertian jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam pemindahan milik dan pemilikan. Ulama madzhab 4 yakni dari hanafiyyah hanaabilah malikiyyah dan syafi iyyah mengeluarkan pernyataan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh.
Tidak dihalalkan jual beli kucing tapi barang siapa yang terdesak karena gangguan tikus di rumahnya maka hukumnya menjadi wajib. Artinya walaupun madzhab ini mengharamkan tapi keharamannya tidak mutlak.