Hukum Jual Beli Kucing Uai

Maka hukum jual belinya menurut mayoritas ulama termasuk kalangan syafi iyyah memperbolehkannya.
Hukum jual beli kucing uai. Jenis kucing pun bermacam macam mulai dari kucing kampung hingga kucing ras seperti persia anggora. Tingkah laku kucing sungguh menggemaskan semua aktivitasnya terlihat lucu membuatnya banyak orang terhibur. Namun hal ini perlu dirinci manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan. Ibnul mundzir menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari abu hurairah radhiyallahu anhu.
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah amma ba du sebagian ulama melarang jual beli kucing bahkan mengharamkannya. Hukum jual beli kucing kucing merupakan salah satu hewan yang peminatnya sangat banyak tak heran bila sangat banyak pecinta hewan yang menjadikan kucing sebagai hewan peliharaan. Dengan harapan penjelasan ini dapat menjawab pelbagai persoalan yang ada. Hewan yang suci dan memiliki manfaat mubah pada hukum asalnya boleh untuk dipelihara dan diambil manfaatnya serta boleh untuk dipindahtangankan dengan berbagai akad jual beli dan yang semisalnya.
Pada dasarnya jual beli sepanjang tidak mengandung riba dlarar bahaya dan gharar ketidakpastian maka hukumnya adalah sah. Ini merupakan pendapat zahiriyah dan salah satu riwayat dari imam ahmad. Hukum jual belinya adalah makruh tanzih. Karena seandainya jual beli kucing jinak diharamkan hal ini akan mengharuskan menabrak dan menghancurkan hukum bolehnya jual beli sesuatu yang memiliki manfaat mubah seperti jaul beli burung.
Mufti wilayah persekutuan kuala lumpur sahibus samahah datuk seri dr. Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits hadits berikut ini. Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Ketiga prinsip dasar ini harus terpenuhi dalam akad jual beli.
Dari abu az zubair beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Mm nak kongsikan penjelasan mengenai hal jual beli kucing oleh mufti kl. Mengenai hadis di atas para ulama fiqih mengklasifikasi hukum jual beli kucing pada dua jenis kucing sebagaimana berikut.